Kamus dan Istilah Kesehatan Bahasa Indonesia
Arti abortus-provokatus adalah dalam Kamus Kesehatan Bahasa Indonesia

436 Ulasan



Kasir Mandiri - Aplikasi Kasir Pilihan Anda

Bagikan


arti abortus-provokatus adalah <p>Abortus provokatus (induced abortion) adalah abortus yang disengaja, baik dengan memakai obat-obatan maupun alat-alat. Abortus provokatus bisa legal karena ada indikasi medis (disebut abortus medisinalis) yaitu bila kehamilan dilanjutkan dapat membahayakan jiwa ibu. Abortus tanpa indikasi medis adalah kejahatan melawan hukum, disebut abortus kriminalis.</p><p>Menurut definisi WHO: pengakhiran kehamilan klinis oleh interferensi yang disengaja sebelum usia kehamilan 20 minggu (18 minggu setelah pembuahan), atau jika usia kehamilan tidak diketahui, embrio / janin kurang dari 400 g.</p> dalam kamus kesehatan bahasa indonesia online by Aplikasi Indonesia


Kasir Mandiri - Aplikasi Kasir Pilihan Anda

abortus-provokatus termasuk dalam istilah kesehatan. Istilah Kesehatan adalah kata atau gabungan kata kesehatan yang mengungkapkan makna konsep, proses, keadaan, atau sifat yang khas dalam bidang kesehatan.

Penggunaan kata abortus-provokatus bisa kita jumpai di dunia nyata seperti di Koran, buku, artikel, brosur, majalah dan di sekolah saat pembelajaran maupun di dunia maya seperti di social media facebook, instagram, tiktok, youtube, whatsapp, twitter dan lain sebagainya. Penggunaan kata abortus-provokatus juga biasa digunakan di artikel, berita, jurnal dan lain sebagainya. Supaya kita tidak salah dalam memahami kata itu, kita harus tau arti kata tersebut.

Kesimpulan

abortus-provokatus

arti abortus-provokatus adalah

Abortus provokatus (induced abortion) adalah abortus yang disengaja, baik dengan memakai obat-obatan maupun alat-alat. Abortus provokatus bisa legal karena ada indikasi medis (disebut abortus medisinalis) yaitu bila kehamilan dilanjutkan dapat membahayakan jiwa ibu. Abortus tanpa indikasi medis adalah kejahatan melawan hukum, disebut abortus kriminalis.

Menurut definisi WHO: pengakhiran kehamilan klinis oleh interferensi yang disengaja sebelum usia kehamilan 20 minggu (18 minggu setelah pembuahan), atau jika usia kehamilan tidak diketahui, embrio / janin kurang dari 400 g.

Dengan mengerti banyak arti kata sangat memudahkan anda dalam memahami, menyampaikan dan berkomunikasi dengan orang lain, serta tidak salah dalam mengartikan kata tersebut. Semoga penjelasan mengenai kata abortus-provokatus dapat memberikan pengetahuan bagi anda dan bermanfaat bagi semua.

Demikian arti abortus-provokatus dalam kamus dan istilah kesehatan ( Online ) Bahasa Indonesia



Referensi Lain

Pengertian

1. Wikipedia Bahasa Indonesia

Gambar Ilustrasi

1. Google Images

2. Bing Images

Bagikan


Pencarian
Kata Yang Berhubungan